Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Yayasan Media Berkat Nusantara menegaskan bahwa mitra dapur mereka, Ira Mesra Destiawati (59), telah gegabah dalam melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian. Menurut kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, mereka masih terbuka untuk berdiskusi dengan Ira mengenai isi kontrak kerja sama mereka. Namun, pihak yayasan juga menegaskan bahwa kontrak dapat dibatalkan jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran dalam perjanjian tersebut.
Pihak yayasan sangat menyayangkan bahwa laporan ke Kepolisian atas masalah ini merupakan ranah transaksional perdata dan seharusnya bukan menjadi langkah hukum pertama. Mereka berharap agar tidak perlu ada panggilan dari pihak Kepolisian dan telah mengirim surat untuk mengajukan pembayaran sebagai upaya menyelesaikan permasalahan. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah tuduhan penggelapan dana mitra dapur dan berkomitmen mencari solusi atas perbedaan perhitungan yang muncul.
Mitra dapur di Kalibata telah melaporkan yayasan tersebut ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Penyebab permasalahan terutama berawal dari perubahan harga per porsi dalam kontrak yang telah disepakati. Meskipun demikian, pihak yayasan siap untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dengan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Semoga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa melibatkan proses hukum yang panjang.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025