Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan beberapa narkoba. S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang mengancam hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pihak lain. Meskipun tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti senjata api lainnya. Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihak berwenang masih menginvestigasi apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan S dilakukan setelah pengacara tersebut mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai bahwa pelaku membawa senjata api, yang kemudian dilaporkan kepada polisi. Setelah diperiksa, petugas menemukan senjata api tanpa izin berupa pistol kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut, bersama dengan senjata laras panjang dan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, pelaku telah ditahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).