Dua mahasiswa asal Batam, Hidayatuddin dan Respati Hadinata, mengajukan permohonan uji formil terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU 3/2025) tentang perubahan kedua atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memberi kuasa kepada sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau. Permohonan ini disampaikan pada Senin, 21 April 2025 dan memiliki nomor perkara: 58/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, terdapat 19 poin tuntutan yang disampaikan oleh para pemohon. Mereka berpendapat bahwa UU 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011. Penetapan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI sebagai Prolegnas Prioritas 2025 dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan UUD 1945 dan hukum lainnya.
Para pemohon juga menilai bahwa proses pembentukan UU 3/2025 tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan telah melanggar beberapa pasal dalam berbagai peraturan. Mereka menyarankan agar MK memberikan putusan yang menyatakan UU 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sesuai UUD 1945, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan berbagai tuntutan lainnya.
Selain itu, ada tiga permohonan lain baik formil maupun materiel yang juga sehubungan dengan UU 3/2025 tentang TNI yang telah diajukan masyarakat untuk diuji oleh MK.Ini menunjukkan bahwa UU tersebut memicu perdebatan yang signifikan di masyarakat dan menjadi perhatian penting dalam ranah hukum di Indonesia.