Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto (42), telah ditangguhkan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengonfirmasi penangguhan penahanan tersebut kepada CNN Indonesia. Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan penilaian subjektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
AKP Ghulam menjelaskan alasan penangguhan penahanan Pajar karena sudah memenuhi penilaian subjektif sesuai ketentuan hukum. Penyidik memastikan bahwa Pajar tidak akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindakan pidana. Proses penangguhan penahanan ini telah memenuhi semua prosedur dan syarat yang ditetapkan oleh hukum.
Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana, yang mengatur tentang tawaran atau pemberian kesempatan kepada publik untuk bermain judi sabung ayam. Ancaman hukuman maksimal bagi Pajar adalah 10 tahun penjara atau denda Rp25.000.000. Polisi menggerebek rumah Pajar pada 20 April 2025 dan mengamankan 8 orang, namun setelah pendalaman, hanya tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Pajar, tersangka lain dalam kasus ini adalah Supilar (50) dan Suparmin (46).
Dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, penahanan Pajar tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum. Polisi terus melakukan proses hukum untuk menyelesaikan kasus judi sabung ayam ini.