Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang dikemukakan oleh filsuf asal Prancis, Montesquieu, dalam bukunya L’Esprit des Lois. Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Lembaga eksekutif merupakan cabang kekuasaan yang bertugas menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden serta para menteri yang tergabung dalam kabinet. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, Presiden memiliki peran sentral dalam kekuasaan eksekutif, namun tetap dalam koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Lembaga legislatif, di sisi lain, bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif dan memiliki posisi setara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang menjalankan fungsi kehakiman, menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA memiliki wewenang untuk memutus permohonan kasasi, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga peradilan, memeriksa permohonan peninjauan kembali, dan melakukan uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang. Sementara MK memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi.
Ketiga lembaga negara ini, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, merupakan pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, dan yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang dan saling mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Keseimbangan antara ketiga lembaga ini adalah kunci dalam menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.