Ormas Memeras Warga: Ancaman Hukuman Harus Diatur

by -36 Views

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan pernyataan terkait aksi ormas yang mulai memicu kekhawatiran di masyarakat. Keberadaan ormas seharusnya bertujuan untuk mengakomodasi hak asasi sipil dalam berserikat dan berkumpul, dengan banyak ormas yang berkontribusi positif dalam berbagai bidang seperti sosial, perdamaian, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan. Namun demikian, Tito tetap memperhatikan ormas yang melanggar hukum dengan melakukan pemerasan dan kekerasan, yang seharusnya ditindak secara hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi ormas yang menyebabkan kekhawatiran dan kerusuhan di masyarakat. Jika perlu, ormas yang meresahkan tersebut harus dibubarkan. Aria juga menyoroti ormas HTI dan FPI yang telah dibubarkan oleh pemerintah karena aktivitas intoleransi yang merugikan kebhinekaan. Oleh karena itu, Aria menyarankan agar pemerintah bertindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi ormas-ormas yang melanggar aturan.

Pada akhirnya, kedua pernyataan tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi terkait keberadaan ormas di masyarakat. Evaluasi dan tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam lingkup berserikat dan berkumpul dalam ormas.

Source link