Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memperingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar berhati-hati dalam menetapkan Solo, Jawa Tengah, sebagai daerah berstatus istimewa. Doli skeptis terhadap penambahan daerah otonomi baru, termasuk usulan untuk membuat Solo menjadi daerah istimewa. Menurut Doli, penyesuaian undang-undang daerah merujuk pada UUD 45, NRI 45, dan pengaturan undang-undang provinsi.
Pihaknya telah menyetujui tidak ada pembahasan selain yang terkait UUD 45 untuk merapikan dasar hukum daerah tersebut. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki status istimewa, sedangkan daerah lain memiliki otonomi khusus. Doli menyatakan kekhawatiran bahwa menetapkan satu daerah sebagai istimewa dapat memicu usulan dari banyak daerah lain. Menurutnya, proses pemekaran atau perubahan status daerah memerlukan pertimbangan yang hati-hati dan tidak perlu dilakukan jika tidak mendesak.
DPR Ingatkan Pemerintah Soal Usul Solo Jadi Daerah Istimewa
