Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya. DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, memiliki kewenangan membentuk undang-undang, menyusun APBN, serta mengawasi kebijakan pemerintah. Di sisi lain, MPR merupakan lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, yang tugas utamanya adalah menetapkan dan mengubah UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Perbedaan antara DPR dan MPR juga dapat dilihat dari komposisi keanggotaan, fungsi, dan kewenangan khusus. DPR terdiri dari wakil rakyat hasil pemilu legislatif, sedangkan MPR merupakan gabungan anggota DPR dan DPD. DPR lebih fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sementara MPR menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik Presiden. DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sementara MPR berwenang menetapkan TAP MPR dan memutuskan pemberhentian Presiden.
Kehadiran DPR dan MPR sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila. DPR saat ini dipimpin oleh Puan Maharani, sedangkan MPR ditempati oleh Ahmad Muzani. Mendalami perbedaan dan fungsi kedua lembaga ini akan membantu pemahaman tentang sistem perwakilan rakyat di Indonesia.