Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengusulkan penyelesaian kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) secara kekeluargaan. Rudianto menilai bahwa kasus ini sudah terjadi 28 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1997, sehingga dianggap sudah kadaluwarsa di mata hukum. Menurutnya, ketika berbicara soal pidana, argumen hukumnya menjadi lemah karena kasus ini sudah melewati masa kedaluwarsa yang ditetapkan hukum. Namun, Rudianto juga menyarankan agar manajemen OCI lebih peka terhadap tuntutan para korban dan menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan kekeluargaan.
Rudianto menegaskan bahwa kasus ini sulit diinvestigasi apabila diterapkan dengan Undang-Undang Tindak Perdagangan Anak, yang diagendakan tahun 2002, sedangkan kasus OCI sendiri terjadi pada 1997. Oleh karena itu, Rudianto memandang bahwa solusi terbaik adalah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sebelumnya, Vivi Nurhidayah, mantan pemain sirkus OCI, telah mengungkapkan tindakan penyiksaan yang dialaminya saat bekerja di Taman Safari Indonesia (TSI). Vivi menuturkan bahwa dirinya disetrum dan dipasung selama dua minggu.
Dalam pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI, Vivi menceritakan bahwa sejak usia 2 tahun, dirinya telah dilatih di rumah sirkus dan pada usia 3 tahun dibawa ke OCI. Namun, Vivi mengalami berbagai bentuk penyiksaan di berbagai tempat, termasuk dipukul menggunakan rotan apabila tidak dapat mengikuti latihan yang diperintahkan. Meskipun berharap bahwa hidupnya akan lebih baik ketika dipindahkan ke Taman Safari Indonesia pada usia 12 tahun, Vivi malah harus menghadapi penyiksaan yang lebih berat.
Kisah perjuangan Vivi yang memilukan ini menambah catatan kelam atas kasus eksploitasi dalam industri sirkus di Indonesia. Rudianto Lallo berharap agar manajemen OCI dapat merespons dengan bijak atas tuntutan para korban dan menemukan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan. Langkah penyelesaian secara kekeluargaan mungkin menjadi jalan terbaik untuk menunjukkan kepedulian terhadap korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.