42 Usulan Pembentukan Provinsi dan 252 Kabupaten: Analisis Terbaru

by -49 Views

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan bahwa hingga bulan April 2025, pihaknya menerima total 42 usulan pembentukan provinsi, 252 pembentukan kabupaten, dan 36 kota. Selain itu, terdapat enam usulan untuk daerah istimewa dan lima usulan otonomi khusus. Meski demikian, Akmal enggan merinci daerah-daerah yang mengajukan pemekaran. Menurutnya, usulan tersebut menjadi tugas bersama bagi pemerintah dan DPR untuk dibahas selanjutnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Akmal menekankan pentingnya langkah-langkah informasi ke depan yang dijamin oleh undang-undang untuk membahas usulan tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mempertanyakan keadaan banyak daerah otonom baru yang belum sesuai dengan harapan. Sebagai gantinya, pemerintah dan DPR diharapkan lebih memprioritaskan perbaikan kondisi yang ada daripada menambah daerah baru.

Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II lainnya, menyuarakan perlunya kajian lebih lanjut terkait usulan daerah istimewa. Ia menegaskan pentingnya menjaga prinsip kesatuan negara dan memastikan ketidakadilan tidak terjadi antar daerah. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa Solo merupakan salah satu yang mengajukan menjadi daerah istimewa dengan alasan kekhususan historisnya. Masih perlu evaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penetapan daerah istimewa tidak menimbulkan ketidakadilan di daerah lain.

Source link