Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang menunjukkan belum adanya tersangka yang ditetapkan pada saat itu. Namun, dalam prosesnya, ditemukan bukti terkait dugaan keterlibatan anggota DPR RI di Komisi XI.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori telah diperiksa oleh penyidik KPK untuk menggali informasi lebih lanjut terkait penggunaan dana CSR BI. Ini merupakan kali ketiga Satori diperiksa sebagai saksi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa belum ada perubahan status hukum dari Satori, namun KPK akan segera mengumumkan nama-nama tersangka yang harus diminta pertanggungjawaban hukumnya.
Saksi dalam kasus ini bisa dipanggil berkali-kali sesuai kebutuhan tim penyidik. Terkait dengan Satori, penyidik membutuhkan keterangan lebih dalam karena peran yang bersangkutan dalam penggunaan dana CSR BI. Selain Satori, anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan juga terlibat dalam kasus ini. KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Gunawan ke depan.
Kasus korupsi dana CSR BI pertama kali diungkap oleh KPK pada bulan September lalu. Asep Guntur Rahayu menjelaskan tentang modus korupsi yang dilakukan dengan menggunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi. KPK mencatat bahwa dana CSR yang disalurkan ke Komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah. Tim penyidik KPK telah melakukan sejumlah tindakan penggeledahan di berbagai tempat terkait kasus ini.