Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir, pada Selasa dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pelaku kekerasan tidak akan dibiarkan beraksi. Dalam insiden tersebut, sekelompok remaja terlibat dalam bentrokan bersenjata tajam namun Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membubarkan aksi tersebut. Sebanyak lima pelaku tawuran berhasil diamankan bersama dengan senjata tajam yang digunakan. Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.50 WIB dan pelaku diduga merencanakan aksi tawuran melalui komunikasi antar kelompok melalui media sosial. Kelima pelaku yang diamankan adalah RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21). Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan patroli rutin harian. Kelima pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan provokasi melalui media sosial yang dapat menjadi pemicu bentrokan tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan.
Polisi Tangkap Lima Remaja Tawuran di Gambir: Berita Terbaru
