Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berkomitmen untuk mengurus ulang penerbitan ijazah puluhan karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal di Surabaya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengurus ulang ijazah para pekerja khususnya untuk jenjang SMA/SMK. Hal ini sebagai tindakan nyata negara hadir menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat serta memberikan ketenangan kepada para pekerja yang tak mendapatkan kepastian terkait keberadaan serta pengembalian ijazah mereka. Disnaker Jatim akan memanggil pihak pelapor untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan guna proses penerbitan ijazah. Meskipun langkah ini diambil, penanganan kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan tetap berjalan. Pelanggaran penahanan ijazah adalah tindakan yang melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42 dan dapat dikenakan sanksi pidana. Khofifah menegaskan bahwa solusi ini tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, pemkot Surabaya juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa. Upaya ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah dengan serius dan adil.
Khofifah Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan Bos
