Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa izin perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya dapat dicabut. Eri juga menyerukan kepada semua pekerja yang menjadi korban untuk segera melapor. Hal ini dilakukan menyusul kasus penahanan ijazah puluhan karyawan di UD SentosoSeal, perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Jan Hwa Diana. Meskipun pengawasan perusahaan sebenarnya di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun Eri merasa memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan tersebut. Selain itu, ia juga dapat memberikan masukan kepada Pemprov Jatim terkait kondisi dan dugaan pelanggaran perusahaan. Oleh karena itu, Eri mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penahanan ijazah, untuk dapat segera ditindaklanjuti dan dipastikan kebenarannya. Kasus penahanan ijazah ini terungkap setelah adanya laporan dari eks karyawan UD Sentoso Seal, Nila, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang kemudian mengadakan inspeksi ke perusahaan tersebut. Meskipun terjadi perseteruan, namun akhirnya kedua belah pihak berdamai. Polemik terus berlanjut ketika Nila dan 30 karyawan lainnya melaporkan dugaan penahanan ijazah ke kepolisian. Semua permasalahan ini menjadi sorotan publik terkait masalah etika dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Walkot Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan Dengan Karyawan Tahan Ijazah
