Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan target Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah sampah 100 persen pada tahun 2029. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden untuk menuntaskan masalah sampah selama masa kepresidenannya. Rincian target tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sementara target untuk tahun 2025 adalah menangani 50 persen sampah, namun saat ini baru mencapai 39 persen secara nasional.
Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan penyelesaian masalah sampah pada tingkat daerah. Upaya pengelolaan sampah juga dilakukan melalui kolaborasi dengan bupati/wali kota untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di berbagai daerah.
Semangat untuk mengatasi masalah sampah juga disampaikan kepada masyarakat agar aktif dalam pengolahan sampah mandiri sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, Hanif juga berencana untuk mengirim tim penyelidik untuk mengusut polemik sampah di Kota Yogyakarta yang sempat menjadi sorotan pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan secara serius.