Investor NFT Diancam Penjara 6 Tahun atas Penggelapan Pajak

by -33 Views

Seorang investor NFT asal Pennsylvania, Amerika Serikat, Waylon Wilcox, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Wilcox terbukti menyembunyikan pendapatan lebih dari USD 13 juta dari penjualan NFT CryptoPunks. Menurut Coinmarketcap, jaksa AS menyatakan Wilcox memberikan laporan pajak penghasilan palsu untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Wilcox menjual total 97 NFT CryptoPunks, dengan penjualan pada 2021 senilai sekitar USD 7,4 juta dan pada 2022 senilai hampir USD 4,9 juta. Namun, ia melaporkan penghasilan yang jauh lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Wilcox bahkan mengaku tidak memiliki transaksi aset digital selama tahun 2022, padahal setiap transaksi NFT harus dilaporkan sebagai penghasilan yang kena pajak. Keputusan investasi berada di tangan pembaca, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil.

Source link