Pada hari Kamis pagi, 17 April 2025, warga Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki berusia satu hari. Bayi yang ditemukan oleh seorang pemulung di depan sebuah pabrik ditemukan tergeletak di dalam kardus bersama selimut dan sepucuk surat tulisan tangan. Saat ditemukan, bayi tersebut masih hidup dengan berat badan 1,8 kilogram dan panjang 44 sentimeter.
Surat yang ditemukan bersama bayi mengungkap alasan memilukan di balik aksi keji sang ibu, yang bernama DS (19). Dalam surat tersebut, DS menyatakan bahwa dia belum bisa merawat bayi tersebut karena alasan ekonomi dan menyarankan untuk menitipkan bayi ke panti asuhan. Polisi berhasil mengungkap identitas DS sebagai pelaku pembuangan bayi dan motifnya adalah karena malu hamil di luar nikah akibat hubungan gelap dengan seorang pria.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk mencari tahu identitas ayah biologis dari bayi tersebut. Kejadian ini mengguncang warga Desa Pendosawalan dan menjadi perhatian publik atas kasus kekerasan terhadap anak.