Pembayaran Layanan Publik di Panama City Menggunakan Kripto

by -26 Views

Panama City telah mengambil langkah bersejarah dengan resmi mengizinkan warganya untuk membayar layanan publik menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan stablecoin seperti USD Coin (USDC) dan Tether (USDT). Keputusan tersebut diumumkan oleh Wali Kota Mayer Mizrachi pada 16 April 2025, menandai kemajuan besar dalam adopsi kripto dalam sistem pemerintahan. Dengan langkah ini, Panama City menjadi salah satu kota perintis di Amerika Latin dalam integrasi mata uang digital untuk transaksi publik.

Berbeda dari negara lain yang memerlukan regulasi baru, Panama City memilih jalur yang lebih efisien dalam hal pembayaran kripto. Mereka bekerja sama dengan bank lokal yang langsung mengonversi pembayaran kripto menjadi dolar AS saat transaksi dilakukan. Pendekatan ini memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional yang mengharuskan lembaga pemerintah menerima pembayaran dalam mata uang dolar.

Meskipun sebelumnya pemerintah mencoba untuk mendorong RUU di senat untuk memungkinkan pembayaran kripto, namun Panama City menemukan cara sederhana tanpa perlu undang-undang baru. Dengan bekerja sama dengan bank untuk mengonversi kripto ke dolar langsung, hal ini memungkinkan aliran kripto bebas di seluruh ekonomi dan pemerintahan.

Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi tanggung jawab pembaca. Sebaiknya lakukan analisis mendalam sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.

Source link