Sita Mobil dan Sepeda Brompton dalam Kasus Suap Vonis Migor

by -4 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang dimiliki oleh Muhammad Syafei di Palembang dan Jakarta, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. Tim Penyidik menyita sejumlah aset dari penggeledahan tersebut, termasuk mobil Mercedez Benz, motor Vespa, mobil Honda CRV, dan sepeda Brompton. Kasus ini melibatkan peran Syafei sebagai Head of Social Security and License Wilmar Group yang menyediakan dana suap sebesar Rp60 miliar setelah adanya peringatan dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan hakim yang bisa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Para tersangka termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, beberapa pengacara, Panitera Muda PN Jakut, dan tiga Majelis Hakim yang memberikan vonis lepas, serta Muhammad Syafei dari Wilmar Group. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp60 miliar itu berasal dari tim legal PT Wilmar Group dan diberikan setelah pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut segera diurus untuk menghindari hukuman maksimal yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

Source link