Kejagung Ungkap Ancaman Hukuman CPO Diperberat, Suap Berisiko

by -5 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 terancam dengan pemberian hukuman maksimal tanpa adanya suap. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, ancaman ini disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada Ariyanto Bakri, pengacara dari ketiga terdakwa korporasi. Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merasa perlunya pengurusan perkara CPO dan bahaya hukuman maksimal jika tidak terdapat suap. Selain itu, terdapat penawaran biaya yang tidak dapat dijawab oleh Ariyanto sebelum berkonsultasi dengan kliennya.

Setelah mendapat laporan dari Ariyanto, Marcella Santoso berkomunikasi dengan Muhammad Syafei dari Wilmar Group untuk pengurusan perkara. Wahyu kembali menghubungi Ariyanto untuk meminta penyelesaian kasus dengan cepat dan menyiapkan uang suap sebesar Rp20 miliar. Dalam pertemuan antara Ariyanto, Wahyu, dan Muhammad Arif Nuryanta, disepakati bahwa kasus tersebut akan dipecahkan dengan biaya Rp60 miliar.

Tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi CPO periode 2021-2022 berjumlah delapan orang, termasuk pengacara, hakim, dan petinggi perusahaan. Kejagung telah mengidentifikasi bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari marcella Santoso dan Ariyanto kepada pihak yang terlibat. Abdul Qohar menyatakan bahwa Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengatur vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak kelapa sawit tersebut.

Source link