Empat orang jukir liar ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat karena melakukan pemerasan terhadap pengendara dan video kejadian tersebut menyebar di dunia maya. Menurut Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki, keempat jukir liar tersebut saat ini sedang dibina agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang. Salah satu dari mereka, berinisial AF (36), mengenakan tarif parkir tidak wajar sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat. AF mengakui perbuatannya dan dilakukan bersama dengan AP yang merupakan penguasa lokasi parkir liar tersebut.
Pelaku dikenakan biaya parkir mobil sebesar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil, namun saat kejadian, mereka meminta Rp60 ribu. Uang tersebut dibagi dengan calo yang mengarahkan kendaraan ke lokasi sebesar Rp10 ribu dan sisanya dibagi dua. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk melanjutkan pembinaan terhadap para pelaku yang telah diamankan. Kejadian ini terjadi pada Minggu (13/4) dan video kejadian tersebut disebarluaskan oleh korban di media sosial, sehingga menarik perhatian di dunia maya. Berkat video tersebut, petugas berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemungutan liar di tempat parkir dengan tarif tidak wajar.