Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien, Tersangka Ditahan

by -8 Views

Polres Garut Jawa Barat menetapkan dr Muhammad Syafril Firdaus alias Iril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli. Dua alat bukti kuat ditemukan oleh polisi untuk menaikkan status tersangka dari terperiksa menjadi tersangka, sementara ada dua korban yang melaporkan kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Joko Prihatin menyatakan bahwa tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang Undang RI no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Puan Maharani, Ketua DPR RI, juga menyoroti kasus pelecehan seksual ini sebagai alarm keras untuk pengawasan tenaga kesehatan. Kasus ini akan diumumkan lebih lanjut pada rilis kasus besok.

Source link