Sebuah laporan telah diajukan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana hampir satu miliar rupiah. Kuasa hukum korban, Danna Harly, mengungkapkan ketidakpuasan karena MBN tidak membayar hak dari Ibu Ira, mitra dapur MBG Kalibata. Laporan ini tertuang dalam Nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata dari bulan Februari hingga Maret 2025, memasak 65.025 porsi dalam dua tahap. Perselisihan muncul ketika terjadi perubahan harga porsi dari Rp15 ribu menjadi Rp13 ribu, walaupun kontrak awal mencantumkan harga Rp15 ribu. Pihak yayasan dilaporkan telah mengetahui perbedaan anggaran ini sejak Desember 2024. Seluruh biaya operasional dikeluarkan oleh Ira, namun pihak yayasan menolak membayar serta menuduh Ira kekurangan bayar. Akhirnya, dengan ketidakadilan yang didapat, Ira memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke pihak berwajib. MBN diduga melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sehingga kasus ini kini sedang ditangani secara hukum.
Cara Menghemat Anggaran dengan Potongan Rp 2.500 per Porsi
