Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa berencana segera melimpahkan 12 berkas perkara dari 15 tersangka kasus pabrik uang palsu yang diproduksi di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ke pengadilan. Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan bahwa minggu depan, 12 berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke PN Gowa. Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah menjelaskan bahwa para tersangka akan segera dipindahkan ke pengadilan setelah menerima berkas perkara dan tersangka utama uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dari penyidik Polres Gowa. Meskipun masih ada tiga berkas perkara dan tiga tersangka yang belum dilimpahkan polisi kepada jaksa, pelimpahan akan tetap dilakukan tanpa menunggu ketiga berkas tersebut. Para tersangka dalam kasus uang palsu ini dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Prosedur pelimpahan perkara sedang berlangsung dan kasus ini terus diikuti bagi informasi selanjutnya.
15 Tersangka Uang Palsu UIN Diproses di Pengadilan
