Polisi Periksa Kondisi Mental Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur

by -6 Views

Polisi Jakarta Timur akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) setelah keduanya menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh ahli yang berwenang untuk menilai keadaan kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena temuan bahwa pasangan tersebut sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap ART lain secara berulang namun diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi telah menangkap dokter dan istrinya pada 8 April 2025 setelah menerima laporan kasus penganiayaan pada 21 Maret. Kasus ini juga mendapat perhatian media sosial terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban bekerja sebagai ART di rumah pasangan tersebut sejak November 2024 hingga Maret 2025. Perbuatan tersangka dianggap melanggar Undang-Undang KDRT dengan ancaman pidana penjara dan denda. Kini pihak berwenang sedang menindaklanjuti kasus ini untuk menegakkan hukum.

Source link