Penggelapan Mitra Dapur Kalibata Laporkan Yayasan MBG ke Polisi

by -7 Views

Sebuah laporan telah diajukan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan inisial MBN terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyatakan ketidakpuasan atas ketidakmampuan MBN dalam membayar hak mitranya, Ibu Ira, yang merupakan mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Awalnya, Ira bermitra dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025, memasak sebanyak 65.025 porsi dalam dua tahap. Namun, pada Senin (24/3), Ira menemukan perbedaan anggaran yang mengarah pada perselisihan. Dalam kontraknya, harga per porsi seharusnya Rp15 ribu, namun di tengah jalan diubah menjadi Rp13 ribu. Yayasan seharusnya mengetahui perbedaan ini sebelum tanda tangan kontrak pada Desember 2024.

Selain itu, Badan Gizi Nasional telah membayar yayasan sejumlah Rp386.500.000 namun ketika Ira menagih haknya, yayasan justru menuduhnya kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249. Ira telah membiayai seluruh dana operasional seperti bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masaknya sendiri. Tidak hanya itu, pencairan tahap kedua tidak dibayarkan oleh yayasan, sehingga Ira memutuskan untuk mengakhiri kemitraan dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke polisi.

Merasa tidak ada jalan lain, Ira dan kuasa hukumnya siap untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan MBN atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Situasi ini menunjukkan perjuangan Ira sebagai mitra dapur dalam menyediakan makanan bergizi secara gratis bagi masyarakat sekolah, yang seharusnya dihargai dan dihormati.

Source link