Bareskrim Limpahkan Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari Jakbar

by -6 Views

Bareskrim Polri telah menyerahkan satu tersangka lain dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tersangka tersebut, berinisial AR, dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Selasa (15/4). Kasubnit 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKP Geo Veranza, menyebut AR berperan sebagai staf messenger yang mempromosikan dan mengajak korban untuk bergabung dengan robot trading Net89.

Menurut Geo, AR juga menjanjikan korban untung besar dan menanggung wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta. AR adalah pelaku ke-8 dalam kasus tersebut yang siap didakwa. Lima tersangka lainnya saat ini dalam proses penyelesaian berkas perkara. Barang bukti dari tersangka AR meliputi uang tunai dan dokumen lainnya. Total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan berbagai pasal pidana terkait penipuan dan perbankan. Semua ini merupakan upaya Bareskrim Polri untuk menangani kasus investasi bodong robot trading Net89 secara tegas dan efektif.

Source link