Korban yang diduga ditahan ijazahnya oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, Nila Handiani, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menyebutkan nama Wakil Wali Kota Surabaya dari Kader PDI Perjuangan, Armuji, bersama pengusaha Jan Hwa Diana terlibat dalamnya. Nila datang ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada jam 14.00 WIB dan menyelesaikan proses laporannya pada jam 18.30 WIB.
Setelah membuat laporan, Nila menyatakan bahwa ia melaporkan Diana, salah satu pemilik UD Sentoso Seal, kepada aparat kepolisian. Tujuannya adalah agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini, memastikan pihaknya mendampingi Nila dalam melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, atas perintah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Zaini menegaskan bahwa perusahaan tidak berhak menahan ijazah pegawainya berdasarkan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang melarang pengusaha melakukan tindakan tersebut. Sanksi pidana bagi pelanggaran Perda tersebut mencakup denda maksimal Rp 50.000.000,00 atau hukuman penjara paling lama enam bulan. Disnaker juga menawarkan bantuan pendampingan bagi pekerja lain di UD Sentoso Seal yang mengalami penahanan ijazah. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Nila.