Hakim Djuyamto resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah diduga menerima suap dalam kasus pemberian vonis bebas terkait ekspor crude palm oil (CPO). Berdasarkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dari elhkpn.kpk.go.id, Djuyamto memiliki harta mencapai Rp2,9 miliar, termasuk aset tanah dan bangunan senilai Rp2.450.000.000 di Karanganyar dan Sukoharjo. Selain itu, dia juga memiliki aset transportasi dan mesin senilai Rp401.000.000, termasuk kendaraan seperti Toyota Innova Reborn, motor Honda Beat, dan Vespa.
Djuyamto juga memiliki harta bergerak lainnya, kas sebesar Rp168.021.104, dan utang Rp250.000.000. LHKPN-nya diserahkan pada 4 Februari 2025 untuk tahun 2024, di mana Djuyamto menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan 3 majelis hakim sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Djuyamto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi CPO. MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari pihak terkait pengaturan putusan lepas. Kejagung sedang mendalami kasus tersebut untuk mengetahui aliran uang yang diterima MAN kepada pihak lain, termasuk majelis hakim yang menjatuhkan putusan. Vonis perkara tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto bersama hakim anggota lainnya. MAN dijerat dengan Pasal-pasal yang relevan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.