Kejaksaan Agung, atau Kejagung, telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka karena menerima uang suap terkait dengan pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor). Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU). Uang suap ini diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebelum akhirnya dibagikan kepada ketiga hakim tersebut. Abdul Qohar mengungkapkan bahwa uang suap dalam bentuk dolar Amerika senilai total Rp 18 miliar diberikan kepada tiga hakim tersebut. Mereka sadar bahwa uang tersebut bertujuan agar perkara diputus dan divonis lepas. Pasal yang disangkakan terhadap ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf C, Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan. Kejagung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pengacara dan panitera muda. Barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan termasuk uang, mobil, sepeda motor, dan sepeda. Vonis lepas yang diberikan kepada terdakwa korporasi dalam kasus ini menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan tuntutan dari jaksa. Semua pihak yang terlibat, termasuk terdakwa dan penerima suap, akan menjalani proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Pembagian Uang Suap 3 Hakim Kasus CPO: Analisis Terbaru
