Pada Minggu, 13 April 2025, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memberikan tindakan tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Sesuai permintaan Kementerian Kesehatan, Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dr. Priguna telah dicabut dalam profesi kedokteran di Indonesia. Dalam keterangannya, drg. Arianti Anaya mengatakan bahwa setelah pencabutan SIP, dr. Priguna tidak lagi diperbolehkan untuk berpraktik sebagai dokter seumur hidup. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan menegakkan etika profesi. Kasus dugaan pemerkosaan ini membuat dr. Priguna ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak berwenang dan menahan seorang peserta program dokter spesialis di Unpad berinisial PAP atas dugaan kekerasan seksual. Pelaku, yang merupakan spesialis anastesi, melakukan tindakan tersebut di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025. Semua langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan memastikan penegakan hukum serta etika profesi yang lebih ketat dalam dunia kedokteran.
KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Terkait Kasus Pemerkosaan
