Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta atau MAN, telah menetapkan tarif sebesar Rp 60 miliar untuk vonis lepas dalam kasus persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022. Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Ariyanto Bakri dan Wahyu Gunawan, di mana Ariyanto adalah pengacara dari tiga tersangka korporasi yang ingin vonis dalam kasus CPO tersebut diputus sebagai lepas. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Ariyanto menyiapkan uang suap sebesar Rp 20 miliar untuk memastikan vonis lepas tersebut, yang kemudian diperbesar menjadi Rp 60 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanta. Uang suap sebesar Rp 60 miliar itu kemudian diserahkan oleh Ariyanto kepada Wahyu Gunawan, yang kemudian menyerahkan seluruh uang tersebut kepada MAN. Wahyu sebagai penghubung mendapat bagian sebesar USD 50.000 dalam kasus ini. Tambahan informasi yang disampaikan ialah Kejaksaan Agung menetapkan 3 anggota majelis hakim sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hakim Djuyamto yang pada saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim. Pasal yang dikenakan pada ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar. Jadi, penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini tengah menjadi sorotan tajam untuk diproses lebih lanjut.
Ketua PN Jakarta Selatan Vonis Korupsi Ekspor CPO Rp 60 Miliar
