Kejagung Periksa Hakim terkait Korupsi Ekspor CPO

by -11 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang majelis hakim yang mengadili kasus ekspor crude palm oil (CPO) melibatkan korporasi seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Hakim-hakim yang diperiksa adalah Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Kedua saksi tersebut diperiksa pada hari Minggu oleh tim penyidik Kejagung. Selain itu, Kejagung juga berharap agar Hakim Djuyamto, ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat hadir dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diduga menerima suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut juga sedang dilakukan oleh Kejagung guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. MAN dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link