Seorang wanita inisial SQ (42) ditemukan tewas di dalam rumah di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, setelah dianiaya suaminya, ZA alias Guntur (37). Pelaku dijelaskan sakit hati disebut malas cari kerja. Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady mengkonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Insiden dimulai ketika korban dan pelaku bertengkar pada Jumat (11/4). Pelaku merasa tersinggung dengan komentar istrinya yang mencemoohnya malas mencari pekerjaan, yang kemudian menghantam korban saat tertidur pada Sabtu (12/4). Pelaku menggunakan barbel untuk memukul wajah dan kepala korban beberapa kali sebagai bentuk balas dendam.
Setelah menerima laporan tentang insiden tersebut, polisi segera merespons dengan menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait. Pelaku sudah ditahan dan penyelidikan sedang dilakukan untuk mengetahui motif pasti di balik kejadian tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain pelaku, barang bukti berupa barbel yang digunakan dalam aksi penganiayaan juga telah disita sebagai bagian dari proses investigasi. Semua informasi ini diungkapkan sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran dan keadilan bagi korban yang telah kehilangan nyawanya karena tindakan kejam suaminya.