Polisi Gelar Pemeriksaan Ahli Pidana terkait Kematian Mahasiswa UKI

by -8 Views

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk dalam ranah pidana atau tidak. Menurut Nicolas, pemeriksaan ahli pidana akan mengumpulkan semua keterangan termasuk alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan jika didukung minimal dua alat bukti yang valid.

Nicolas menjelaskan bahwa pihak berwenang yang berkaitan dengan kondisi jenazah Kenzha memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan keahliannya, seperti ahli autopsi mayat atau ahli forensik. Kepolisian juga akan melakukan gelar perkara eksternal setelah pemeriksaan ahli pidana, yang akan melibatkan sejumlah fungsi terkait di Polda Metro Jaya. Nicole menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur tidak akan memihak kepada siapapun dalam penanganan kasus ini dan siap memberikan informasi terbuka kepada publik.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa 44 saksi dalam kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko. Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian secara detail. Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Artinya, penegakan hukum terhadap kasus ini sedang berlangsung dengan proses yang transparan dan terbuka kepada publik untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Source link