Penganiaya Satpam RS Bekasi Tersangka: Kabar Terbaru!

by -10 Views

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa tersebut bermula ketika AFET dan ibunya ingin menjenguk keluarganya di rumah sakit. AFET, yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing yang berisik, kemudian ditegur oleh korban S atas kebisingan knalpotnya. Selain itu, korban S juga meminta AFET untuk memarkirkan kendaraannya lebih maju agar tidak mengganggu ambulans.

Tak terima dengan teguran tersebut, AFET mulai bersitegang dengan korban dan akhirnya melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah. Kejadian ini berlanjut hingga ke ruang instarasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit, dimana korban harus dirawat selama tujuh hari karena keadaannya yang tidak sadarkan diri.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi termasuk pelapor, istri korban, seorang petugas sekuriti, dan dua petugas kebersihan untuk mengungkap kasus ini. Saat ini, korban sedang dalam proses pemulihan setelah kejadian tersebut. Semua informasi tersebut merupakan keterangan dari Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Source link