Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini mengguncang dunia peradilan Indonesia karena posisi strategis yang diemban oleh MAN. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa MAN serta beberapa pihak lain telah ditangkap dalam kasus tersebut. Selain itu, Kejagung juga menyatakan bahwa empat orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk unsur hakim dan pengacara. Penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian publik terhadap integritas dan transparansi di dunia peradilan Indonesia.
Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus: Ketua PN Jaksel Ditangkap
