Pria di Tanahbumbu Kalsel Perkosa Anak Teman: Kisah Bejat di Tumpangan

by -6 Views

Seorang pria berinisial N (25) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan diamankan pihak berwajib setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian tragis itu terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2025. Pelaku ditangkap setelah menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 14 tahun di sebuah kontrakan di Kecamatan Simpang Empat.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, menjelaskan bahwa malam kejadian, seorang saksi yang memiliki inisial Y (33) menerima kunjungan dari pelaku N yang merupakan teman dari suaminya. Pada malam itu, Y dan suaminya keluar rumah untuk membeli minuman menggunakan mobil milik N, sementara anak Y tertidur di dalam kontrakan. Setelah kembali, Y menemukan putrinya menangis karena telah disetubuhi oleh N saat ia tertidur.

Dengan pengakuan anaknya, Y segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat. Tim Reskrim dari Polsek Simpang Empat segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 10.30 Wita. Pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kini, kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwajib sebagai peringatan keras bagi pelaku pemerkosaan.

Source link