Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap di Jalan H Sapri, Depok setelah berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi media sosial dan mengajak untuk COD sepeda motor. Setelah bertemu dengan korban, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive, namun malah melarikan sepeda motor milik korban. Pelaku juga melakukan aksi serupa di beberapa tempat di Jakarta Selatan.
Kepala Unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor dan tidak memberikan kendaraan tanpa jaminan kepada calon pembeli. Pelaku telah ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tindakan pelaku ini memperingatkan kita untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi agar tidak menjadi korban kejahatan.