Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat di Jakarta, melibatkan seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), sebagai pelaku. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap ART berinisial SR (25). SSJH mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan AMS juga turut serta dalam beberapa tindakan kekerasan. Keduanya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Pasutri ini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi menangkap pasutri tersebut setelah laporan dari keluarga korban, dimana korban telah menerima perlakuan tidak manusiawi sejak mulai bekerja sebagai ART di rumah pasutri sejak November 2024. Kekerasan yang dialami korban sangat memprihatinkan, termasuk pemotongan gaji, penyitaan ponsel, pemukulan, pembenturan kepala ke meja dan lantai, serta pencukuran paksa rambut. Kedua pelaku mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi pada 8 April 2025. Dugaan kekerasan terhadap korban telah menjadi viral di media sosial sebelumnya, dimana keluarga korban diminta membayar uang agar korban pulang ke rumah pada bulan Maret 2025.оловобав一页
Dokter dan Istri di Pulogadung Tersangka Penyiksaan ART: Motif Bikin Miris
