Penempatan Anggota Polri di Kementerian-Lembaga: Tanpa Pelanggaran Aturan

by -15 Views

Penempatan anggota Polri di berbagai Kementerian dan Lembaga Negara belakangan ini menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Namun, menurut Pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi, penempatan tersebut tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 Ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian asal berdasarkan penugasan dari Kapolri sesuai dengan tugas dan fungsi Polri. Haidar Alwi menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar instansi kepolisian dilakukan berdasarkan permintaan dari Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan Pasal 42 Ayat 1 Undang Undang yang sama.

Lebih lanjut, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara juga memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu dan sebaliknya. Hal ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi yang ditetapkan. Haidar Alwi juga menekankan bahwa masyarakat sebaiknya tidak mudah terprovokasi oleh isu yang mengaitkan penempatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga dengan Dwifungsi militer.

Karena Polri bukan militer dan UU Polri yang berlaku saat ini disusun tahun 2002 sesuai amanat reformasi. Perlu dipahami bahwa penempatan anggota Polri di luar instansi kepolisian dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Selain itu, proses pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri juga melalui berbagai pertimbangan yang penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kompetensi dan kebutuhan yang jelas.

Source link