Pabrik Uang Palsu Bogor: Bisnis Ilegal Terbongkar Setelah Enam Bulan

by -13 Views

Pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan sebelum digerebek oleh Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan bahwa sindikat peredaran uang palsu ini terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, termasuk DS yang bertugas sebagai pencetak uang palsu. DS dibantu oleh LB dalam memproduksi uang palsu di sebuah rumah di Kota Bogor. Produksi uang palsu ini telah berlangsung selama enam bulan dan polisi masih menyelidiki lebih lanjut mengenai peredaran uang palsu tersebut. Selama penggerebekan, petugas berhasil menyita 23 ribu lembar uang palsu dengan nilai nominal Rp100 ribu. Ke delapan tersangka, termasuk DS dan LB, dikenakan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu ini dimulai dari penemuan sebuah tas mencurigakan di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang. Setelah tas tersebut diambil oleh pemiliknya, yaitu MS, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta di dalamnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat peredaran uang palsu tersebut.

Source link