Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta kerjasama dari seluruh jajaran kementerian/lembaga untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia. Inpres ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025, dengan 47 kementerian/lembaga di dalam Kabinet Merah Putih yang diberi tugas masing-masing terkait pengentasan kemiskinan.
Terdapat tiga strategi kebijakan yang diusulkan untuk mengentaskan dan menghapus kemiskinan ekstrem, meliputi pengurangan beban masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Dalam Inpres tersebut, seluruh jajaran kementerian/lembaga memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan ekstrem. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat diminta untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi program, sementara Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga diberi instruksi untuk melakukan langkah-langkah tertentu sesuai dengan tujuan program tersebut.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga diberi tanggung jawab untuk mengatur struktur penguasaan tanah dengan tujuan meminimalisir kemiskinan. Prabowo juga mengimbau untuk mencari partisipasi dari pihak non-pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan. Tujuan dari program ini adalah optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui berbagai langkah yang sudah diinstruksikan.