Dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28) di sebuah rumah di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini menimpa dua anak dari pacar pelaku, satu berumur empat tahun dan yang lainnya berusia dua tahun. Kejadian ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, pelaku melakukan aksi penganiayaan karena anak perempuan tersebut buang air di kasur setelah bangun tidur. Korban mengalami luka di wajah dan pihak berwenang masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang relevan. Pelaku ini berpacaran dengan ibu dari dua anak tersebut tanpa status pernikahan dan mereka tinggal dalam satu rumah. Polisi juga akan memeriksa ibu korban yang merupakan kekasih dari pelaku guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku ini dan saat ini sedang melakukan proses hukum sesuai dengan kasus tersebut.
Dua Anak Jadi Korban Penganiayaan: Kekerasan di Penjaringan
