PT Central Finansial X (CFX) berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan produk investasi yang inovatif, termasuk produk derivatif kripto. Dengan produk ini, investor dapat mengambil keuntungan baik saat harga kripto naik maupun turun, sambil memiliki kendali lebih atas portofolio investasi mereka.
Subani, Direktur Utama CFX, menyatakan bahwa produk derivatif kripto dari CFX telah mendapat dukungan resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sejak peluncurannya pada September 2024, minat terhadap produk ini terus meningkat setiap bulan. Hingga Maret 2025, total nilai transaksi derivatif kripto di CFX mencapai Rp11,24 triliun.
Dengan tren positif tersebut, Subani optimistis angka transaksi akan terus tumbuh sepanjang tahun 2025. Transaksi derivatif kripto di CFX didukung oleh tujuh perusahaan pialang berjangka yang terdaftar sebagai anggota CFX, antara lain PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan lain-lain. CFX saat ini menawarkan 50 kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan oleh nasabah, dengan tiga kontrak terbesar pada Maret 2025 adalah kontrak BTCUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP.
Subani menjelaskan bahwa minat investor pada produk derivatif kripto disebabkan oleh karakteristik produk tersebut yang memungkinkan nasabah melindungi nilai investasi dari fluktuasi harga aset digital. Produk ini juga memberikan peluang keuntungan meskipun kondisi pasar sedang tidak menguntungkan. Dengan dukungan resmi dan tren positif, CFX optimis akan terus berkembang dalam dunia investasi kripto.