Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) mengunjungi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus. Menurut salah satu kuasa hukum korban, rentang waktu yang begitu panjang dari tahap penyelidikan hingga penyidikan dinilai tidak efisien. Hal ini mendorong para korban untuk mengadu kepada Kompolnas terkait profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum korban menyoroti bahwa meskipun kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun tidak ada kelanjutan mengenai tersangka selama kurang lebih 10 bulan. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya juga mengungkapkan bahwa kredibilitas mereka dipertanyakan oleh para korban akibat ketidakkooperatifan penyidik dalam memberikan informasi mengenai perkembangan kasus. Harapan besar diletakkan pada Kompolnas untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan menyelesaikan kasus yang telah berjalan terlalu lama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus pelecehan yang melibatkan mantan Rektor UP masih dalam tahap sidik. Meskipun demikian, kasus ini terus diusut dengan memanggil saksi-saksi terkait. ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan visum dan psikiatrikum di Rumah Sakit Polri atas dua laporan polisi yang masuk terkait dugaan pelecehan seksual. Meskipun prosesnya terbilang panjang, harapannya adalah kasus ini dapat diselesaikan dengan efisien sehingga keadilan dapat tercapai.