Alasan Enggan Jelaskan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Analisis Lengkap

by -7 Views

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menolak untuk menjelaskan alasan mengapa sang klien memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyatakan bahwa fokus mereka hanya pada proses praperadilan dan tidak akan memberikan komentar mengenai hal lainnya. Alasan di balik keputusan sang pemohon untuk mencabut gugatan tersebut dianggap lebih tepat diketahui oleh pemohon itu sendiri. Tim kuasa hukum Kusnadi hanya bertanggung jawab atas penyampaian permohonan praperadilan sesuai dengan tupoksi mereka.

Di sisi lain, pihak Biro Hukum KPK menyatakan bahwa barang bukti yang menjadi objek penyitaan telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun terdapat pemohonan praperadilan, ini dianggap sebagai hak dari pemohon dan keputusan akhir akan bergantung pada hakim. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa berkas perkara, termasuk terdakwa, surat dakwaan, dan barang bukti, telah menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan. Oleh karena itu, kewenangan penanganan perkara ini berada di Pengadilan Tipikor dan bukan di PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Sidang dilaksanakan dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting. Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan legitimasi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada bulan Juni 2024. Selama penggeledahan, beberapa barang seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto disita oleh pihak KPK. Artinya, proses hukum terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link