Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi

by -9 Views

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri, EH (52), terhadap kedua anaknya, ER (20) dan SNH (13). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa pelaku menyetubuhi korban di rumahnya saat pulang sekolah. Pelaku mengancam korban apabila tidak bersetubuh, mengiming-imingi dengan memberikan uang Rp50 ribu. Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025. Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Hukuman pidana paling lama 15 Tahun.

Source link