Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran terhadap jurnalis media online Juwita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Pembunuhan ini telah ditangani secara serius oleh otoritas terkait, dimana berkas perkara telah dilimpahkan langsung oleh Dandenpomal Lanal Banjarmasin ke Kepala Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, setelah penyelidikan dan penyidikan selama 10 hari. Proses hukum terus berlanjut, dengan rencana pengajuan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) dan penyerahan perkara ke Pengadilan Militer 1-06 di Banjarbaru. Kasus pembunuhan ini adalah perkara pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP, dan akan ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku. Letkol Sunandi juga menjelaskan bahwa proses hukum ini akan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum, menegaskan komitmen dalam penegakan keadilan.
Sementara itu, pihak berwenang terus memastikan kelengkapan persyaratan formil dan materiil dalam penanganan perkara ini. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Odmil III-15 Banjarmasin akan mengusulkan Skepra kepada Papera di Lanal Balikpapan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Pasca-penyelidikan yang dilakukan oleh Denpomal Lanal Banjarmasin, kasus ini menyita perhatian secara luas dan menegaskan komitmen pihak terkait dalam menangani kasus kejahatan yang terjadi. Penegakan hukum akan terus diperjuangkan guna menciptakan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan bagi masyarakat luas.