Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan terhadap viralnya gerai es krim bernama Hey Nick’s yang menjual produk mengandung alkohol tanpa izin di Pakuwon Trade Center Surabaya. Eri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil tindakan tegas terhadap gerai es krim tersebut setelah menjadi viral di media sosial. Menurut Eri, penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut mencakup perizinan penjualan, metode penjualan, dan pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol, dengan tujuan untuk mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol yang dapat mempengaruhi masyarakat secara filosofis, sosiologis, dan kesehatan. Selain itu, aturan tersebut merujuk pada kebijakan serupa di tingkat nasional yang mengatur pengendalian minuman beralkohol. Tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya dan dinas terkait telah turun tangan untuk menindak gerai es krim tersebut berdasarkan Perda yang berlaku. Eri juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan penjualan minuman beralkohol ilegal di sekitar mereka agar bersama-sama menjaga Kota Surabaya.
Geger Es Krim Beralkohol Surabaya: Gerai Tak Berizin Ditindak!
